Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Signifikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Signifikan Gaji Hakim
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk para hakim di seluruh Indonesia. Pengumuman ini disampaikan saat acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA). Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para hakim dan menjaga integritas mereka dalam menegakkan keadilan.
"Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," ujar Prabowo. Ia juga menambahkan bahwa setelah menjabat sebagai presiden, ia terkejut dan langsung menanyakan kondisi para hakim, yang kemudian mendorongnya untuk mengambil langkah peningkatan kesejahteraan.
Kenaikan gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim dengan golongan paling junior, dengan persentase mencapai 280 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para hakim yang baru memulai karier mereka. Dengan kesejahteraan yang terjamin, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan terhindar dari praktik korupsi.
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024
Sebelum pengumuman kenaikan gaji oleh Presiden Prabowo, gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berikut adalah rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai dengan PP tersebut:
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 - Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 - Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 - Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 - Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 - Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 - Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 - Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 - Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 - Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 - Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 - Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 - Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 - Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 - Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 - Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 - Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 - Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 - Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 - Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 - Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 - Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 - Rp 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 - Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 - Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 - Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 - Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 - Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 - Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 - Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 - Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 - Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 - Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 - Rp 6.373.200
Tunjangan Hakim Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024. Besaran tunjangan berbeda-beda, tergantung pada tingkat pengadilan dan jabatan hakim.
Hakim tingkat banding pada pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti)
- Ketua/kepala: Rp 56.500.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
- Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
- Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator)
- Ketua/kepala: Rp 37.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
- Hakim utama: Rp 33.700.000
- Hakim utama muda: Rp 31.500.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
- Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
- Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
- Hakim pratama: Rp 19.600.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A
- Ketua/kepala: Rp 32.900.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
- Hakim utama: Rp 28.500.000
- Hakim utama muda: Rp 26.700.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
- Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
- Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
- Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
- Hakim pratama: Rp 16.500.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B
- Ketua/kepala: Rp 28.400.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
- Hakim utama: Rp 24.100.000
- Hakim utama muda: Rp 22.600.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
- Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
- Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
- Hakim pratama: Rp 14.000.000
Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II
- Ketua/kepala: Rp Rp 24.600.000
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
- Hakim utama: Rp 20.500.000
- Hakim utama muda: Rp 19.100.000
- Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
- Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
- Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
- Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
- Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
- Hakim pratama: Rp 11.900.000
Kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan integritas hakim di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan.