Tim Hukum Presiden Jokowi Tanggapi Penolakan Intervensi dalam Gugatan Ijazah

Sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo baru-baru ini menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh sekelompok alumni SMA Negeri 6 Solo, angkatan 1980, yang merupakan teman seangkatan Presiden Jokowi. Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Presiden Jokowi menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan Majelis Hakim.

Irpan, salah satu anggota tim kuasa hukum Presiden Jokowi, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, meskipun permohonan intervensi ditolak, para alumni SMA Negeri 6 Solo tersebut tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam persidangan. Mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi yang akan memperkuat posisi SMA Negeri 6 Solo sebagai pihak tergugat.

Sidang putusan sela dengan Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini digelar di Ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Solo. Gugatan awal dilayangkan oleh Muhammad Taufiq yang menamakan diri kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), dengan menyasar Presiden Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Permohonan intervensi diajukan oleh teman-teman seangkatan Presiden Jokowi di SMA Negeri 6 Solo.

Irpan mengutip pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan dalam gugatan. Kendati demikian, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para alumni SMA Negeri 6 Solo untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan jika mereka merasa memiliki keterkaitan dengan pihak tergugat, khususnya SMA Negeri 6 Solo. Tim Kuasa Hukum Jokowi mempersilahkan para alumni untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Berikut poin-poin penting dalam tanggapan tim hukum Presiden Jokowi:

  • Menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak permohonan intervensi.
  • Alumni SMA Negeri 6 Solo tetap dapat memberikan kontribusi sebagai saksi.
  • Kesaksian alumni dapat memperkuat posisi SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat.
  • Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada alumni untuk memberikan kesaksian jika merasa terkait dengan tergugat.

Dengan demikian, proses hukum terkait gugatan ijazah Presiden Jokowi ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, termasuk kemungkinan dari para alumni SMA Negeri 6 Solo.