Penindakan Tegas terhadap Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Takaran

Penindakan Tegas terhadap Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Takaran

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terhadap praktik kecurangan takaran minyak goreng Minyakita. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan kesiapan Kemenperin mencabut izin usaha produsen yang terbukti mengurangi takaran produknya. Pernyataan tersebut disampaikan Ardika dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menyusul penangkapan seorang produsen yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Langkah tegas ini merupakan respons terhadap temuan penyidik Bareskrim Polri yang mengungkap adanya produsen Minyakita yang mengurangi takaran isi kemasan. Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan pencabutan izin usaha dan izin merek bagi produsen yang terbukti bersalah. Tujuannya, untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang tersebut. “Pencabutan izin usaha dan izin merek akan diusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti,” tegas Helfi.

Operasi penegakan hukum ini berujung pada penangkapan AWI, produsen Minyakita yang dikemas oleh PT ARN. Penangkapan dilakukan setelah penggeledahan kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). Hasil penggeledahan menemukan bukti kuat bahwa Minyakita produksi AWI hanya berisi sekitar 800 ml, jauh di bawah takaran 1 liter yang tertera pada kemasan. Barang bukti yang disita polisi cukup signifikan, termasuk 10.560 kemasan minyak goreng curah yang telah dikemas dalam pouch dan botol, serta sejumlah mesin yang digunakan dalam proses pengisian dan pengemasan minyak goreng tersebut.

Perbuatan AWI dan PT ARN telah melanggar hukum dan merugikan konsumen. Selain kerugian materiil akibat pembelian produk dengan takaran yang tidak sesuai, praktik ini juga menimbulkan kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan konsumen terhadap produk Minyakita dan produsennya. Kemenperin dan Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh produsen Minyakita dan produk-produk sejenis untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang lebih komprehensif akan terus dikembangkan untuk memastikan terwujudnya keadilan dan perlindungan bagi konsumen.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kemenperin siap mencabut izin usaha produsen Minyakita yang terbukti mengurangi takaran.
  • Polri mengusulkan pencabutan izin usaha dan izin merek kepada Kementerian Perdagangan.
  • AWI, produsen Minyakita, ditangkap karena mengurangi takaran hingga 200 ml per kemasan.
  • Polisi menyita 10.560 kemasan Minyakita dan mesin pengemasan.
  • Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.