Pemerintah Pertimbangkan Realokasi Anggaran TNI-Polri demi Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim di seluruh Indonesia hingga mencapai 280 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan memperkuat independensi sistem peradilan. Pengumuman tersebut disampaikan pada acara pengukuhan calon hakim Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.

"Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan, demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo dalam sambutannya.

Menurut Presiden, kenaikan gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim golongan junior. Dia menyoroti kondisi dimana hakim sudah lama tidak mengalami kenaikan gaji dan banyak yang kesulitan mendapatkan perumahan yang layak.

"Bayangkan, 18 tahun tidak naik. Ada hakim yang tidak punya rumah dinas, sampai mengontrak," ungkapnya.

Prabowo menekankan pentingnya hakim yang kuat dan tidak rentan terhadap intervensi atau korupsi. Dia menyatakan bahwa percuma memiliki aparat penegak hukum yang hebat jika pelaku kejahatan dapat lolos dari pengadilan.

"Percuma kita punya polisi hebat, tentara hebat, kalau si koruptor, si maling, si bajingan itu, begitu ke pengadilan, lolos," tegasnya.

Untuk merealisasikan kenaikan gaji ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi anggaran dari kementerian atau lembaga lain, termasuk TNI dan Polri.

"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi. Di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi," ujar Prabowo.

Presiden juga berseloroh mengenai beban yang harus ditanggung oleh para menterinya, terutama Menteri Keuangan, dalam mencari sumber pendanaan untuk program ini.

"Enaknya jadi Presiden itu tinggal perintah-perintah, yang pusing menteri-menteri, terutama Menteri Keuangan," kata Prabowo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim golongan III dengan masa kerja di bawah satu tahun berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400, sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapatkan gaji Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Kebijakan Jokowi tersebut dikeluarkan usai gelombang mogok kerja hakim di sejumlah daerah pada 7-11 Oktober 2024, yang menuntut perbaikan kesejahteraan.

Diharapkan dengan kenaikan gaji ini, hakim dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi dan kejahatan lainnya. Selain itu, Presiden juga berjanji untuk membangun perumahan khusus bagi hakim agar mereka tidak lagi kesulitan mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Kebijakan ini menuai berbagai respons dari kalangan pengamat.