Penutupan Pabrik Coca-Cola di Bali Sebabkan PHK Massal
Bali kembali menghadapi tantangan ekonomi dengan adanya penutupan salah satu pabrik Coca-Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Keputusan pahit ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 70 karyawan.
Kabar ini tentu menjadi pukulan berat bagi para pekerja dan keluarga mereka. Menurut informasi yang dihimpun dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, penutupan pabrik ini efektif mulai 1 Juli 2025. Hal ini diungkapkan setelah pertemuan antara manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia dan Disperinaker pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan menjelaskan bahwa mayoritas karyawan yang terkena PHK berasal dari divisi produksi. Dari total 70 karyawan, 55 orang bekerja di pabrik Mengwi, sementara 15 lainnya bertugas di unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar.
"Dari total pekerja yang terkena dampak penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan 3 orang dapat menerima dipindahkan ke perusahaan di Jakarta dan Surabaya," beber Eka.
Faktor Penyebab Penutupan
Kondisi ekonomi yang belum stabil pasca pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor utama penyebab penutupan pabrik. Penurunan daya beli masyarakat secara signifikan berdampak langsung pada penjualan produk Coca-Cola di Bali. Akibatnya, kapasitas produksi pabrik terus mengalami penurunan hingga akhirnya perusahaan memutuskan untuk menutup operasionalnya.
Kompensasi dan Hak Karyawan
Di tengah kabar buruk ini, terdapat sedikit titik terang. Manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia memastikan akan memenuhi semua hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, perusahaan menjanjikan pemberian pesangon yang lebih besar dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Selain hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut, perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon. Besarannya 6 kali upah ditambah BPJS ketenagakerjaan masih dibayar 10 kali sejak ditutup, diberikan kepada masing-masing pekerja," kata Eka.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para karyawan yang terkena PHK. Meskipun kehilangan pekerjaan adalah situasi yang sulit, setidaknya mereka mendapatkan kompensasi yang layak untuk membantu mereka melewati masa transisi.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker akan terus memantau situasi ini dan berupaya memberikan bantuan kepada para karyawan yang terkena PHK, termasuk memfasilitasi mereka untuk mencari pekerjaan baru melalui program pelatihan dan bursa kerja.