Perkembangan Kasus Pemerasan Proyek di Cilegon: LSM Terlibat, Ancaman Pengerahan Massa Mencuat
Kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga melakukan ancaman terhadap PT Total Bangun Persada, salah satu perusahaan yang menjadi korban dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Muh Salim diduga kuat melakukan pemerasan proyek tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya. Selain Muh Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Modus operandi yang dilakukan oleh Muh Salim tidak hanya sebatas meminta proyek dengan nilai fantastis tersebut. Ia juga diduga mengkoordinasi pengerahan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Berdasarkan hasil investigasi, Muh Salim dan Ismatullah diketahui pernah menemui perwakilan PT Total, yang merupakan bagian dari PT Chengda, untuk menyampaikan tuntutan pemerasan proyek secara langsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah IB, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, dan ZB, Ketua LSM Barisan Muda Peduli Pembangunan (BMPP). Keterlibatan keduanya semakin memperjelas kompleksitas kasus ini.
IB diduga kuat terlibat dalam pertemuan dengan jajaran PT Total Bangun Persada, yang mewakili PT Chengda, di Kantor Kadin Kota Cilegon pada tanggal 9 Mei 2025. Pertemuan ini menjadi krusial karena terjadi sebelum insiden permintaan proyek di kantor PT Chengda yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam pertemuan tersebut, Kadin Cilegon bertemu dengan salah satu pejabat PT Total, Harianto.
Isbatullah menunjukkan kekecewaannya karena Kadin hanya diberi proyek pemasangan keramik, yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal. Dalam pertemuan tersebut, IB diduga melontarkan ancaman kepada Harianto dengan nada tinggi, mempertanyakan realisasi pekerjaan yang ada dalam daftar dan alasan pemberian proyek yang dianggap tidak memadai.
Sementara itu, tersangka Zul Basit dari LSM BMPP juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Chengda yang kemudian viral di media sosial. Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 9 Mei 2025, pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Zul Basit mengancam akan menutup proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon. Ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk memblokade proyek tersebut.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa peran tersangka Zul Basit adalah melakukan ancaman dengan mengatakan, "udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayak kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami".
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Penetapan tersangka baru dari unsur LSM.
- Ancaman pengerahan massa untuk memblokade proyek.
- Keterlibatan Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi.
- Pertemuan di Kantor Kadin sebelum kejadian viral.
- Kekecewaan Kadin atas pembagian proyek yang dianggap tidak sesuai.