KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP, Penahanan Ditangguhkan karena Alasan Kesehatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), pada Rabu (11/6/2025) malam. Adjie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Namun, proses penahanan tersebut ditangguhkan karena kondisi kesehatan Adjie yang mengharuskan perawatan di rumah sakit.

"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).

KPK berencana memberikan informasi lebih lanjut mengenai penahanan Adjie setelah yang bersangkutan mendapatkan perawatan medis yang memadai. Saat ini, Adjie dirawat di Rumah Sakit Polri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024)
  • Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024)
  • Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024)
  • Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara Group)

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kasus ini bermula ketika Adjie, sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara, menawarkan sejumlah kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi PT ASDP karena kondisi kapal-kapal yang dianggap sudah tua.

Setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia pada tahun 2018, Adjie kembali mengajukan tawaran kerja sama dan akuisisi. Tawaran ini kemudian diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak transparan. Salah satu indikasi kecurangan adalah adanya dugaan rekayasa dalam dokumen penilaian pemeriksaan kapal. KPK menduga bahwa penilaian yang dilakukan oleh KJPP MBPRU telah dimanipulasi agar mendekati nilai yang telah ditentukan oleh Adjie dan disetujui oleh Direksi PT ASDP.

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024. Penetapan keempat tersangka telah diumumkan sejak 18 Agustus 2024.