Diduga Korupsi Dana Pasar, Pejabat Tebo Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi. Ketiga tersangka tersebut adalah NH, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Tebo; ES, yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); dan S, yang merupakan pihak pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari satu miliar rupiah. "Kami telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.011.000.000," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi yang dihimpun oleh Tim Intelijen dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.
Anggaran untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada Tahun Anggaran 2023 awalnya dialokasikan sebesar Rp 5.000.000.000,00. Namun, angka tersebut kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp 3.000.000.000,00, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.735.235.732. Dana tersebut bersumber dari dana kementerian.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah ini. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tebo untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang.