Kejagung Amankan Kilang Minyak di Merak Terkait Kasus Korupsi: Aset Anak Riza Chalid Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Aset ini milik Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan putra dari pengusaha minyak Riza Chalid.

PT Orbit Terminal Merak (OTM) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan minyak bumi. Perusahaan ini berlokasi di Merak, Banten, dan menawarkan berbagai layanan terkait penyimpanan minyak, termasuk tangki penyimpanan, dermaga bongkar muat, dan laboratorium.

Berikut adalah layanan yang ditawarkan oleh PT OTM:

  • Tangki Penyimpanan: Fasilitas penyimpanan dengan kapasitas besar.
  • Truck Loading Bay (TLB): Area untuk memuat minyak ke truk.
  • Dermaga Kapal: Fasilitas untuk bongkar muat dari kapal tanker.
  • Laboratorium: Untuk pengujian kualitas minyak.

Saat ini, PT OTM mengoperasikan Terminal Peti Kemas Terpadu dengan kapasitas 288.000 meter kubik dan dermaga dengan kapasitas gabungan hingga 115 ribu DWT (Deadweight Tonnage). Lokasi terminal ini strategis karena berada di jalur pelayaran utama.

PT OTM mengklaim memiliki fasilitas terminal yang canggih dan memenuhi standar HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) internasional. Perusahaan juga menyatakan bahwa operator mereka berpengalaman dalam menangani berbagai jenis produk minyak bumi olahan.

Pelanggan PT OTM umumnya bergerak di sektor kimia dan perminyakan. Produk yang disimpan di fasilitas mereka digunakan dalam berbagai industri terkait.

Fokus utama perusahaan adalah menyediakan fasilitas yang aman dan terpercaya. Perusahaan mengklaim memiliki kapasitas produksi hingga 4,8 juta kiloliter per tahun untuk produk olahan seperti Diesel, Ron 88, Ron 90, dan Ron 92.

Penyitaan oleh Kejaksaan Agung

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyitaan dilakukan pada pukul 07.00 WIB. Aset yang disita mencakup dua lokasi penyimpanan milik PT OTM dengan luas total 222.615 meter persegi.

Di lokasi tersebut, terdapat sejumlah tangki dengan berbagai kapasitas, antara lain:

  • Tangki kapasitas 24.400 kiloliter
  • Tangki kapasitas 20.200 kiloliter
  • Tangki kapasitas 12.600 kiloliter
  • Tangki kapasitas 7.400 kiloliter
  • Tangki kapasitas 7.000 kiloliter

Selain itu, disita juga dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.241.04.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini tidak akan menghentikan operasional kilang. Operasional kilang akan tetap berjalan dan dititipkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.

"Karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya," jelas Harli.