Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Dimulai 17 Maret 2025
Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Dimulai 17 Maret 2025
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hakim, dan pensiunan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025). Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pencairan THR tersebut dilakukan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat selama periode libur Lebaran. Dengan demikian, diharapkan pencairan THR dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama liburan.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan hakim. Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya bulan Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai pusat akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesamaan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tingkat daerah dengan ASN pusat, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Rincian Penerima dan Besaran THR dan Gaji ke-13:
- ASN Pusat: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja
- ASN Daerah: Disesuaikan dengan kemampuan daerah, namun diusahakan setara dengan ASN Pusat
- TNI/Polri: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja (detailnya akan diumumkan lebih lanjut)
- Hakim: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja (detailnya akan diumumkan lebih lanjut)
- Pensiunan: Setara dengan uang pensiun bulanan
Presiden Prabowo berharap, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi selama masa libur Lebaran. Pemerintah akan terus memantau proses pencairan dan memastikan distribusi THR dan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat waktu.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana THR dan gaji ke-13, sehingga distribusi dana tersebut dapat sampai kepada seluruh penerima manfaat secara adil dan efisien. Mekanisme pengawasan yang ketat akan diterapkan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan sosial dan dukungan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.