Sengketa Wilayah, DPR RI Desak Kemendagri Kembalikan Empat Pulau ke Aceh
Polemik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah adanya penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau. Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara terbuka mengkritik keputusan tersebut dan mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk segera merevisi kebijakan yang dianggapnya kontroversial. Dek Gam menilai, penetapan empat pulau yang sebelumnya diyakini sebagai bagian dari wilayah Aceh ke dalam administrasi Sumatera Utara berpotensi memicu konflik horizontal dan ketegangan antar kedua provinsi.
Dalam pernyataan tertulisnya, Dek Gam menegaskan bahwa secara historis dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek merupakan bagian integral dari wilayah Aceh. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kemendagri dalam membuat keputusan tersebut dan meminta agar Mendagri lebih fokus pada penyelesaian masalah-masalah yang lebih mendesak daripada menciptakan potensi kegaduhan di masyarakat. Pernyataan keras ini mencerminkan kekhawatiran mendalam dari perwakilan rakyat Aceh di tingkat pusat terhadap integritas wilayah dan kedaulatan daerah mereka.
Senada dengan Dek Gam, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma), juga menyampaikan aspirasi yang sama. Haji Uma menyoroti wacana kerjasama pengelolaan empat pulau tersebut yang diinisiasi oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai tindakan yang tidak menghargai aspirasi masyarakat Aceh. Menurutnya, seluruh pihak terkait, termasuk Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, harus berpegang teguh pada perjanjian tahun 1992 yang telah disepakati sebagai landasan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Haji Uma menekankan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan antar provinsi bertetangga dengan menghormati kesepakatan yang telah ada dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik.
Desakan dari kedua wakil rakyat Aceh ini menunjukkan bahwa isu batas wilayah merupakan persoalan sensitif yang membutuhkan penanganan serius dan bijaksana dari pemerintah pusat. Keputusan Kemendagri yang dianggap merugikan Aceh telah memicu reaksi keras dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Oleh karena itu, diharapkan Kemendagri dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh dan berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek