Tindak Tegas Juru Parkir Ilegal, Walikota Surabaya Segel Lahan Parkir Minimarket

Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan juru parkir (jukir) ilegal yang meresahkan masyarakat. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) yang berujung pada penyegelan lahan parkir dua minimarket yang terbukti membiarkan praktik parkir liar.

Tindakan ini diambil setelah ditemukan bahwa kedua minimarket tersebut, meskipun telah memasang pengumuman 'bebas parkir', tidak menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan seragam atau identitas khusus dari minimarket tersebut. Akibatnya, juru parkir liar tetap beroperasi dan memungut biaya parkir dari konsumen.

"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha yang memiliki label bebas parkir untuk menyediakan juru parkir resmi. Asal usul juru parkir tidak menjadi masalah, yang terpenting adalah mereka mengenakan rompi atau seragam yang dikeluarkan oleh tempat usaha tersebut," ujar Eri Cahyadi di sela-sela sidak di Jalan Dharmahusada.

Eri Cahyadi menekankan bahwa seragam khusus tersebut akan menjadi identitas bagi juru parkir resmi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah membedakan mereka dari juru parkir liar dan tidak perlu lagi membayar biaya parkir di minimarket yang seharusnya gratis.

"Saya juga meminta agar setiap toko modern memberikan asuransi kepada juru parkir resmi mereka. Dengan seragam dan asuransi, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman, serta terhindar dari praktik pemungutan biaya parkir ilegal," imbuhnya.

Karena kedua minimarket tersebut tidak dapat menunjukkan keberadaan juru parkir resmi yang mengenakan seragam minimarket, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya langsung melakukan penyegelan terhadap area parkir mereka.

"Kami menutup area parkir minimarket ini. Tanpa area parkir, kemungkinan besar tidak akan ada pelanggan yang datang berbelanja. Kami akan membuka kembali segel ini setelah minimarket menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan seragam," pungkasnya.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menciptakan秩序 (ketertiban) dan kenyamanan bagi masyarakat, serta memberantas praktik pungutan liar yang merugikan konsumen.