Jakarta Siap Terapkan Tarif Parkir Baru dan ERP untuk Tingkatkan Subsidi Transportasi Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam penataan sistem transportasi ibu kota dengan mengumumkan rencana penerapan tarif parkir baru dan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan dialokasikan sebagai subsidi bagi layanan transportasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan.

Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke atas, terhadap penggunaan kendaraan pribadi. Kenaikan tarif parkir dan penerapan ERP diharapkan dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat yang mampu, namun kami akan secara bertahap menaikkan tarif parkir," ujar Gubernur dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Sistem ERP akan diberlakukan di ruas-ruas jalan tertentu di Jakarta, di mana pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan tarif saat melintas. Hasil dari pungutan tarif parkir dan ERP ini akan diinvestasikan kembali ke dalam sistem transportasi publik, termasuk subsidi untuk operasional TransJakarta, MRT, dan LRT.

Pemerintah menargetkan setidaknya 15 golongan masyarakat akan mendapatkan manfaat dari subsidi transportasi publik ini, termasuk akses gratis ke layanan transportasi massal. Perluasan subsidi ini juga akan mencakup wilayah Jabodetabek, sehingga masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur dapat menikmati fasilitas transportasi publik secara gratis.

Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang akan menerima subsidi transportasi umum gratis:

  • PNS dan Pensiunan DKI
  • Tenaga Kontrak DKI
  • Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja dengan Gaji Setara UMP
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak PKK
  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Bantuan Pangan (Raskin)
  • TNI dan Polri
  • Veteran
  • Penyandang Disabilitas
  • Lansia di Atas 60 Tahun
  • Pengurus Rumah Ibadah
  • Guru dan Staf PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Kebijakan ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta. Dengan mendorong penggunaan transportasi publik dan memberikan subsidi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan meningkatkan aksesibilitas mobilitas bagi semua.