Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek: Rekomendasi Windows dari Jamdatun Tak Diindahkan?

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), mengungkapkan bahwa mereka telah merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, alih-alih Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan sejak awal, terkait dengan kasus pengadaan Chromebook. Tim teknis Jamdatun merekomendasikan pemanfaatan sistem Windows. Pernyataan ini disampaikan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Jamdatun mendampingi Kemendikbudristek sebelum pengadaan laptop tersebut direalisasikan pada tahun 2019-2022. Pendampingan ini, menurut Harli, berupa pemberian pendapat hukum terkait pengadaan tersebut.

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jamdatun tidak bersifat mengikat. Pihak yang meminta pendampingan memiliki kebebasan untuk mengikuti atau mengabaikan rekomendasi tersebut. "Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan)," ujarnya.

Faktanya, Kemendikbudristek tetap melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook, meskipun Jamdatun telah merekomendasikan sistem operasi Windows.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebelumnya menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek didampingi oleh Jamdatun. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan meminimalisir potensi konflik kepentingan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025. Penyidik saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan menghitung kerugian negara. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Jamdatun merekomendasikan pengadaan laptop Windows.
  • Rekomendasi diberikan sebelum pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.
  • Rekomendasi tidak mengikat.
  • Kemendikbudristek tetap membeli Chromebook.
  • Kasus dugaan korupsi dalam tahap penyidikan.
  • Anggaran pengadaan Rp 9,9 triliun.