Pengedar Ganja Lereng Semeru Terancam Hukuman Berat dalam Sidang Tuntutan

Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di kawasan lereng Gunung Semeru telah digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Kelima terdakwa, yang terdiri dari Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando, dijerat atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran ganja yang ditanam secara ilegal di wilayah Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto dalam persidangan tersebut menuntut hukuman berat bagi empat terdakwa, yakni Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto. Mereka dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp 800 juta. Sementara itu, Verinando, yang berperan sebagai penguji kualitas ganja, menerima tuntutan yang lebih ringan, yaitu empat tahun penjara dengan denda yang sama.

"Menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta," tegas Prasetyo saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Perbedaan tuntutan terhadap Verinando didasarkan pada jumlah barang bukti ganja yang ditemukan padanya. Verinando hanya kedapatan membawa 70,9 gram ganja, yang menurut keterangan JPU, digunakan sebagai sampel untuk menguji kualitas barang haram tersebut sebelum dijual kepada calon pembeli.

"Perbedaan tuntutan ini didasari fakta bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa Verinando hanya berjumlah sedikit, yaitu sebagai tester. Sementara terdakwa lainnya kedapatan membawa barang bukti hingga 500 gram," jelas Prasetyo usai persidangan.

Sementara itu, Fenny Yudhiana, kuasa hukum kelima terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi untuk meringankan hukuman kliennya. Pihaknya beranggapan bahwa kelima terdakwa hanyalah korban dari seorang bernama Edi, yang saat ini masih berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Fenny berencana mengajukan pleidoi secara tertulis pada sidang berikutnya.

Kasus ini mengungkap praktik penanaman dan peredaran ganja ilegal di kawasan Gunung Semeru. Hukuman berat yang dituntutkan kepada para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di masa mendatang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dan mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.