Bahlil Lahadalia Tekankan Profesionalisme UMKM Penerima Izin Usaha Pertambangan: Hindari Praktik Penggadaian IUP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya profesionalisme bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memperoleh izin pengelolaan tambang. Penekanan ini bertujuan untuk mencegah praktik penggadaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dapat merugikan negara dan menghambat pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan.

Dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Bahlil menyampaikan, "Kami hanya memberikan izin kepada pengusaha yang profesional. Jangan sampai IUP tambang digadaikan lagi. Ini adalah wujud keadilan, untuk mewujudkan retribusi aset kita." Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Bahlil menekankan bahwa UMKM yang diprioritaskan untuk menerima IUP adalah mereka yang tidak bergantung pada pinjaman atau kredit dalam menjalankan usaha. Ia juga meminta Menteri UMKM untuk melakukan pendataan yang cermat agar hanya UMKM yang memenuhi syarat yang menerima izin tambang. "Untuk usaha kecil, silahkan memanfaatkan kredit. Tetapi, bagi yang mulai mengelola tambang, tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kredit," tegasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), merupakan langkah konkret untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk UMKM dan koperasi, untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunan dari undang-undang tersebut untuk memastikan implementasi yang efektif dan adil.

"Atas arahan Presiden Prabowo, kami mengubah Undang-Undang Minerba. Dulu, tambang hanya dikuasai oleh segelintir orang atau perusahaan besar. Sekarang, dengan undang-undang yang baru, UMKM dan koperasi juga berhak untuk memiliki tambang," jelas Bahlil.

Sebelumnya, saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil pernah menyatakan kekecewaannya atas praktik penggadaian IUP ke bank. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. "Izin diambil dari negara, lalu digadaikan di bank. Itu tindakan yang konyol," ujarnya kala itu.

Bahlil menegaskan bahwa IUP seharusnya tidak digadaikan. Meskipun sudah dilarang, praktik ini masih sering terjadi. Izin seharusnya digunakan oleh pengusaha untuk mengoptimalkan produksi, bukan malah digadaikan atau dijual. Pemerintah akan terus berupaya untuk menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan menghambat pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan.