Oknum Pendeta di Pontianak Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pelajar SD
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. YB (48), seorang pengemudi ojek daring sekaligus pendeta, kini mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SD berusia delapan tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 27 April 2025, sekitar pukul 11.24 WIB. Saat itu, ibu korban memesan layanan ojek daring untuk mengantarkan putrinya ke sekolah. Tanpa disangka, perjalanan tersebut menjadi mimpi buruk bagi sang anak. Menurut keterangan Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryoni, YB diduga melakukan tindakan pelecehan seksual saat mengantar korban.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berdalih memegang korban agar tidak terjatuh. Namun, tindakan tersebut dilakukan berulang kali dan dinilai tidak wajar, sehingga mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Kecurigaan keluarga korban muncul ketika melihat gelagat aneh pada anaknya setelah pulang sekolah. Korban langsung berlari ke kelas tanpa menyapa siapa pun, membuat keluarganya khawatir dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Berikut adalah beberapa poin penting dari kasus ini:
- Penangkapan Tersangka: YB, warga Kabupaten Kubu Raya, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Barang Bukti: Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
- Pasal yang Dilanggar: Tersangka dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
- Pendampingan Psikologis: Korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak untuk memulihkan kondisi emosionalnya.
AKP Agus Haryoni menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan tegas dan tanpa toleransi. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami motif pelaku dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperjelas kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, serta meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.