Peradi Bersatu Dorong Polda Metro Jaya Percepat Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Soroti Keterlambatan Pemanggilan Roy Suryo
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait isu ijazah yang dituduhkan palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Desakan ini disuarakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (10/6/2025).
"Kami mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan dengan cepat dan transparan," tegas Ade kepada awak media di lokasi.
Ade menjelaskan bahwa seluruh laporan terkait dengan Pasal 160 KUHP telah ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan kemudian digabungkan penanganannya di Polda Metro Jaya. Ia mempertanyakan alasan penggabungan tersebut, mengingat proses penyelidikan di tingkat Polres sebelumnya dianggap menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Kami belum menerima konfirmasi resmi terkait alasan penarikan laporan ini. Kabarnya demi efisiensi, namun hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut. Karena penyelidikan di Jakarta Selatan sudah cukup maju," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade meminta agar cakupan pasal yang dikenakan dalam kasus ini diperluas dengan menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terkait dugaan penyebaran data secara ilegal melalui media elektronik.
"Kami telah menyerahkan seluruh alat bukti dan dokumen yang dibutuhkan kepada penyidik. Jika memang ada klarifikasi, seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan melalui media. Pihak kepolisian harus segera melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan ini ke tahap penyidikan,” imbuh Ade.
Menurutnya, penyidik seharusnya telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan. Ketegasan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menjaga kepastian hukum.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak diduga melontarkan tuduhan terkait ijazah palsu yang ditujukan kepada mantan Presiden Joko Widodo. Dalam laporan tersebut, beberapa tokoh juga turut dilaporkan, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiansuma, dan Rizal Fadillah.
"Roy Suryo saja hingga saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika laporan ini digabungkan, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa kembali," tegas Ade.
Selain menjalani pemeriksaan, Ade juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat panggilan. Ia berharap proses penyelidikan dapat segera dirampungkan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.