Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat Mandek Akibat Masalah Perizinan dan Amdal

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak akan melakukan kegiatan produksi pada tahun 2025. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi, terutama terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil menjelaskan bahwa izin produksi tambang hanya dapat diberikan jika perusahaan telah menyerahkan dan mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Keempat perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining, diketahui tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Secara rinci, RKAB dari PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama ditolak oleh Kementerian ESDM. Sementara itu, PT Nurham bahkan tidak mengajukan RKAB. PT Kawei Sejahtera Mining mengajukan RKAB namun hanya mencantumkan produksi sebesar 1,3 juta WMT nikel untuk tahun 2024, sedangkan untuk tahun 2025 dan 2026 tidak ada rencana produksi yang dilaporkan.

"Tidak ada lagi perusahaan dari empat itu yang berproduksi di tahun 2025. Kenapa? Karena RKAB-nya tidak ada. Sebuah perusahaan dinyatakan boleh berproduksi kalau ada RKAB-nya," tegas Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025).

Selain masalah RKAB, Bahlil juga mengungkapkan bahwa persetujuan RKAB juga mensyaratkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Keempat perusahaan tersebut juga belum memiliki dokumen Amdal yang diperlukan.

"RKAB bisa berjalan kalau ada dokumen Amdal-nya. Mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu," imbuhnya.

Dari sekian banyak perusahaan tambang di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel, anak perusahaan BUMN PT Antam, yang izin tambangnya tidak dicabut. Perusahaan ini telah berhasil melengkapi dokumen Amdal dan merencanakan produksi sebesar 3 juta WMT nikel mulai dari tahun 2024 hingga 2026.

Berikut adalah daftar perusahaan yang bermasalah:

  • PT Mulia Raymond Perkasa: RKAB ditolak.
  • PT Anugerah Surya Pratama: RKAB ditolak.
  • PT Nurham: Tidak mengajukan RKAB.
  • PT Kawei Sejahtera Mining: RKAB hanya mencantumkan produksi di tahun 2024.

Situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan persyaratan administrasi dalam industri pertambangan, khususnya terkait dengan RKAB dan Amdal. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.