Kemendag Tegas Periksa Pertamina Patra Niaga Terkait Isu Pengoplosan Pertamax: Konsumen Berhak Atas Informasi yang Akurat
Kemendag Panggil Pertamina Patra Niaga Terkait Isu Pengoplosan Pertamax
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil manajemen Pertamina Patra Niaga pada Senin, 3 Maret 2025, di kantor Kemendag, Jakarta Pusat. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang kualitas BBM yang beredar di pasaran. Isu tersebut, yang menyangkut dugaan ketidaksesuaian spesifikasi BBM RON 92, telah menimbulkan kekhawatiran publik terkait kualitas dan kuantitas BBM yang dikonsumsi. Kemendag menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan jujur mengenai produk yang mereka konsumsi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rihadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4 Maret 2025), menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha dalam industri BBM. Rihadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf (c), yang mengatur larangan memberikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Pemanggilan Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk membina pelaku usaha dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, guna melindungi hak-hak konsumen.
Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Pengoplosan
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga melalui perwakilannya, Harsono Budi Santoso, membantah tegas isu pengoplosan tersebut. Santoso menyatakan bahwa seluruh BBM yang dipasarkan kepada masyarakat telah melalui proses uji kualitas yang ketat dan memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa setiap produk BBM dilengkapi dengan Certificate of Quality (CoQ) saat keluar dari terminal pengisian bahan bakar, dan juga disertai test report yang menjamin kualitasnya sesuai spesifikasi. Proses verifikasi kualitas juga dilakukan melalui visual check dan density check di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa semua unit bisnis dan produk PT Pertamina Patra Niaga secara berkala diaudit oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan lembaga independen lainnya yang kompeten untuk memastikan kualitas dan mutu bahan bakar yang dipasarkan tetap terjaga. Keberadaan audit berkala ini diharapkan mampu menjamin kepercayaan publik terhadap kualitas BBM yang beredar di pasaran. Proses verifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk BBM sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dijanjikan.
Kemendag akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan perlindungan konsumen dan tertibnya pasar BBM di Indonesia. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengklarifikasi isu yang beredar dan memastikan kualitas BBM yang tersedia bagi masyarakat tetap terjamin.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Kemendag antara lain:
- Mempelajari hasil audit internal Pertamina Patra Niaga.
- Melakukan uji laboratorium independen terhadap sampel BBM Pertamax.
- Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya.
- Menetapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Kemendag menegaskan komitmennya dalam memastikan terpenuhinya hak konsumen dan ketertiban di pasar BBM Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas dan keamanan produk BBM.