KPK Gelar Lelang Aset Koruptor, Tas Mewah Jadi Primadona
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang aset hasil rampasan dari tindak pidana korupsi. Lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025 ini menawarkan beragam barang, mulai dari tas mewah hingga properti bernilai miliaran rupiah.
Lelang kali ini menjadi sorotan karena keberadaan sejumlah tas bermerek, termasuk Louis Vuitton (LV), yang menjadi incaran para kolektor dan pecinta fashion. Dalam katalog lelang yang dirilis KPK, sebuah tas LV Avenue Damier Sling Bag berwarna hitam ditawarkan dengan harga limit Rp 10.890.000. Selain itu, terdapat pula tas wanita Loup Noir berwarna cokelat-merah dengan motif kuda dan kotak-kotak, yang dilelang dengan harga limit Rp 5.300.000.
Berikut adalah daftar lengkap tas yang dilelang oleh KPK:
- Tas selempang berwarna cokelat dengan logo inisial GG (Harga Limit: Rp 5.400.000)
- Tas merk Tumi berwarna hitam (Harga Limit: Rp 3.200.000)
- Tas merk Tumi berwarna hitam (Harga Limit: Rp 6.000.000)
- Tas merk Tumi berwarna hitam (Harga Limit: Rp 5.900.000)
- Tas bercorak LV bertuliskan Louis Vuitton (Harga Limit: Rp 1.703.000)
- 1 paket tas, dompet, dan tas tangan (Harga Limit: Rp 104.000)
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang akan dilaksanakan serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Total terdapat 81 lot barang yang dilelang, terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak.
"Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot yang tadi dari barang bergerak yang 44 lot dan 37 lot. Diharapkan laku lelang semua dengan total nilai minimal Rp 122.281.577.700," ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5).
Selain tas mewah, aset lain yang dilelang termasuk tanah dan bangunan dengan harga limit tertinggi mencapai Rp 16,9 miliar. Sementara itu, barang dengan harga limit terendah adalah baju berbahan sutra senilai Rp 5.000.
Proses lelang diawali dengan pengumuman, diikuti dengan aanwijzing (penjelasan lelang) pada 3 Juni 2025 di Rupbasan KPK. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan serentak pada 11 Juni 2025. Mungki menegaskan bahwa pemenang lelang wajib melunasi kewajibannya dalam waktu 5 hari kerja. Jika tidak, maka pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.