Dirut Sritex Jalani Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada perusahaan tekstil tersebut. Iwan Kurniawan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
"Tidak masalah. Ini kan bagian dari upaya mempercepat proses hukum, jadi saya akan menjalaninya. Saya tidak ada masalah dengan hal ini," ujar Iwan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025). Iwan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan menyerahkan sejumlah dokumen yang diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara kasus dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005–2022.
Nilai pinjaman yang dikucurkan oleh BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar. Kejaksaan Agung menduga pinjaman ini menjadi kerugian keuangan negara karena mengalami gagal bayar. Sritex sendiri saat ini berstatus pailit sejak Oktober 2024 dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
Namun, berdasarkan hasil investigasi, total kredit macet Sritex mencapai angka Rp 3,58 triliun. Jumlah ini berasal dari pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lainnya. Penyidik masih terus mendalami dasar pemberian kredit tersebut.
Selain BJB dan Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800 kepada Sritex. Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.
Saat ini, status Bank Jateng, BNI, BRI, dan LPEI masih sebagai saksi dalam kasus ini. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI, penyidik telah menemukan indikasi tindakan melawan hukum dalam pemberian kredit oleh kedua bank tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.