Pria di Jakarta Selatan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Lebak Bulus
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN, yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berjalan sambil menggunakan telepon genggam di sekitar pagar sebuah rumah. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor menghampirinya. Pria tersebut mengenakan helm biru, jaket, tas hitam, dan celana panjang. Pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban. Saat korban lengah dan mengangkat tangannya untuk memberikan petunjuk, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang terkejut dan lemas, bersandar ke pagar di belakangnya.
"Tersangka sudah kami amankan. Inisialnya KN, kelahiran tahun 2005," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KN telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. "Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah dua kali melakukan tindakan tersebut," kata Kompol Murodih pada hari Senin, 9 Juni 2025.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lokasi lain tempat pelaku melakukan aksinya. Motif pelaku melakukan pelecehan seksual adalah karena dorongan nafsu. "Motifnya karena nafsu," jelas Kompol Murodih.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Pasal 289 KUHP
- Pasal 6 Undang-Undang TPKS