Penanganan Kasus Pelecehan di Lebak Bulus, Pelaku Resmi Berstatus Tersangka dan Ditahan
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan memasuki babak baru. KN (20), pelaku yang sebelumnya sempat buron, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Keterangan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Murodih. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa dilecehkan oleh tindakan KN. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya meningkatkan status KN menjadi tersangka.
KN kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Selain dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, KN juga dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kronologi penangkapan KN sendiri terbilang dinamis. Setelah kejadian pelecehan, KN sempat melarikan diri dan bahkan dikabarkan mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah restoran mewah. Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama. Berkat informasi dari masyarakat dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dengan pengurus RT setempat, KN akhirnya berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KN menyerahkan diri kepada pengurus RT setelah menyadari bahwa keberadaannya telah diketahui oleh pihak berwajib. Pengurus RT kemudian berkoordinasi dengan kepolisian, yang segera menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
Kasus pelecehan ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan rumah indekos korban yang terletak di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan. Modus yang digunakan KN adalah dengan berpura-pura bertanya arah kepada korban. Saat korban memberikan petunjuk dengan mengangkat tangannya, KN melakukan tindakan pelecehan yang menyebabkan korban mengalami trauma dan memar.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual, agar pelaku dapat segera diproses hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Daftar Pasal yang Menjerat Tersangka:
- Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
- Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Dampak Bagi Korban:
- Trauma psikologis
- Memar pada bagian tubuh yang dilecehkan