Antisipasi 'Vision 2030' Arab Saudi, DPR Ingatkan Pemerintah Soal Perlindungan Jemaah Haji Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VIII, menyampaikan perhatian serius terhadap ambisi Arab Saudi dalam mencapai target lima juta jemaah haji pada tahun 2030. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan perlunya antisipasi dan respons strategis dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia terhadap potensi perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
Marwan Dasopang menyoroti bahwa target ambisius tersebut berpotensi membuka akses bagi jemaah haji untuk melaksanakan ibadah secara mandiri, tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai dari negara. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa sistem haji mandiri dapat menghilangkan peran penting pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan optimal kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menunaikan ibadah haji.
Pengalaman pelaksanaan haji tahun ini menjadi sorotan utama. Marwan Dasopang, yang telah beberapa kali menunaikan ibadah haji, mencatat bahwa tahun ini menjadi momen paling lengang. Namun, kelonggaran ini dibarengi dengan pemeriksaan ketat di berbagai pos pemeriksaan oleh pemerintah Saudi. Kondisi ini mengindikasikan perubahan mendasar dalam strategi pengelolaan haji Arab Saudi, sejalan dengan 'Vision 2030'. Visi ini mencakup digitalisasi, efisiensi, dan peningkatan skala operasional haji dan umrah, dengan target mencapai lima juta jemaah haji dan 30 juta jemaah umrah setiap tahunnya.
Marwan Dasopang mendesak BP Haji untuk tidak hanya bereaksi terhadap kebijakan-kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Arab Saudi, tetapi juga proaktif dalam memahami arah perubahan jangka panjang yang diinginkan oleh negara tersebut. Pemahaman yang mendalam ini penting agar Indonesia dapat mempersiapkan diri dan merancang strategi yang tepat untuk melindungi kepentingan jemaah haji Indonesia.
Salah satu kekhawatiran utama yang diangkat adalah kemungkinan implementasi sistem haji mandiri melalui aplikasi, yang memungkinkan pendaftaran haji tanpa melalui proses filtrasi dan verifikasi oleh pemerintah Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah terkait keamanan, pendataan, dan perlindungan jemaah, karena pemerintah tidak memiliki informasi yang akurat mengenai identitas dan kondisi jemaah yang berangkat.
Marwan Dasopang menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tanpa data yang akurat, negara tidak dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus segera merancang solusi dan mempersiapkan perangkat yang diperlukan, serta membangun kesepakatan yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Marwan Dasopang menekankan pentingnya peran aktif pemerintah Indonesia dalam sistem baru yang sedang dibentuk oleh Arab Saudi. Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus terlibat secara aktif dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia di masa depan. Hal ini memerlukan diplomasi yang kuat, kerjasama yang erat, dan pemahaman yang mendalam tentang dinamika perubahan yang terjadi di Arab Saudi.