DPR Intensifkan Pembahasan RUU KUHAP Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III, akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas secara mendalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Agenda penting ini dijadwalkan mulai pada tanggal 17 Juni 2025, sebagai upaya untuk memperkaya substansi RUU KUHAP dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang representasi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dari sejumlah universitas terkemuka, organisasi advokat seperti Peradi, serta para ahli hukum pidana yang kompeten. Langkah ini mencerminkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP berjalan inklusif dan transparan.

Berikut adalah daftar pihak yang akan diundang dalam RDPU:

  • Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)
  • Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila)
  • Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL)
  • Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
  • Sejumlah ahli pidana

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR sangat terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait RUU KUHAP. Menurutnya, tujuan utama dari pelibatan publik ini bukan hanya sekadar memenuhi formalitas partisipasi bermakna, tetapi juga untuk memastikan bahwa RUU KUHAP yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Inisiatif RDPU ini bukan merupakan upaya tunggal. Sebelumnya, Komisi III DPR telah secara aktif mengadakan berbagai forum diskusi dan konsultasi publik dengan mengundang berbagai kelompok masyarakat dan individu untuk memberikan pandangan dan masukan terkait RUU KUHAP. Sampai saat ini, DPR telah berhasil menjaring aspirasi dari 38 kelompok masyarakat dan perorangan melalui berbagai kegiatan seperti RDPU, audiensi, seminar, dan focus group discussion (FGD). Antusiasme yang tinggi dari berbagai elemen masyarakat menunjukkan adanya harapan besar terhadap penyusunan KUHAP baru yang diharapkan dapat menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap sudah tidak relevan dan kurang mampu memberikan keadilan yang sejati.