Puskeswan Ragunan Perpanjang Jam Operasional dengan Tarif Terjangkau, Wacana Subsidi Kesehatan Hewan Bergulir

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ragunan, Jakarta Selatan, kini memberikan layanan kesehatan hewan yang lebih luas bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang jam operasional Puskeswan Ragunan sejak 14 April 2025, membuka akses lebih lebar bagi pemilik hewan peliharaan untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

Inisiatif ini juga diiringi dengan penetapan tarif layanan yang terjangkau, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perawatan hewan peliharaan bagi masyarakat. Sembari itu, Pemprov DKI juga tengah menjajaki kemungkinan penerapan skema subsidi kesehatan hewan, bahkan mewacanakan model serupa BPJS untuk hewan peliharaan.

Detail Layanan Puskeswan Ragunan

Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas Puskeswan Ragunan, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, dan tarif yang berlaku:

  • Alamat: Jl. RM Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan
  • Jam Operasional:
    • Senin – Kamis, Sabtu – Minggu: 08.00 – 21.00 WIB
    • Jumat: 08.30 – 21.00 WIB

Layanan di Puskeswan Ragunan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan waktu:

  • Layanan Reguler:
    • Waktu: 08.00 – 15.59 WIB (Jumat mulai pukul 08.30 WIB)
    • Tarif: Rp 70.000 per ekor
  • Layanan Emergency:
    • Waktu: 16.00 – 21.00 WIB
    • Tarif: Rp 150.000 per ekor

Warga diimbau untuk memperhatikan jadwal operasional dan menyesuaikannya dengan kebutuhan hewan peliharaan. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon (021) 8455748 / 8441818 atau melalui akun Instagram resmi @pusyankeswannak.jakarta.

Wacana Subsidi Kesehatan Hewan dan Tanggapan DPRD

Di tengah upaya peningkatan layanan kesehatan hewan, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian subsidi kesehatan hewan. Bahkan, wacana penerapan model BPJS untuk hewan peliharaan juga sempat mencuat.

Namun, rencana ini mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo. Ia menilai Pemprov sebaiknya fokus memperkuat infrastruktur dasar kesehatan hewan terlebih dahulu. Menurutnya, idealnya Jakarta memiliki minimal 15 Puskeswan sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007.

Francine menekankan pentingnya kesiapan sistem, sumber daya medis, dan regulasi yang memadai sebelum meluncurkan program-program populis seperti BPJS Hewan. Ia khawatir program tersebut justru menjadi beban baru bagi Pemprov jika tidak dipersiapkan dengan matang.

Perpanjangan jam operasional dan tarif terjangkau di Puskeswan Ragunan merupakan langkah positif dalam meningkatkan akses layanan kesehatan hewan di Jakarta. Namun, pengembangan infrastruktur dasar dan penambahan jumlah Puskeswan tetap menjadi prioritas utama sebelum program jaminan kesehatan hewan dapat diimplementasikan secara luas dan berkelanjutan.