Evaluasi Dampak Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat: Temuan Awal Kementerian LHK dan ESDM
Pemerintah Indonesia tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua kementerian terkait, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memberikan pernyataan terkait temuan awal dari evaluasi tersebut.
KLHK, melalui Menteri Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan citra satelit dan drone yang dilakukan pada Mei 2025, kegiatan penambangan nikel oleh PT GAG Nikel (PT GN), anak usaha Antam, menunjukkan dampak pencemaran yang relatif tidak terlalu serius. Luas area tambang yang dikuasai PT GN mencapai 6.030 hektar, dengan bukaan lahan seluas 187,87 hektar. Meskipun demikian, Menteri Hanif menekankan perlunya kajian lebih mendalam terkait kondisi terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag, mengingat pentingnya ekosistem tersebut bagi kehidupan laut.
“Pulau ini dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting untuk kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut. Jadi ini yang kemudian kita nanti perlu mendalami lagi,” ujar Menteri Hanif.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan izin yang diterbitkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Status lahan penambangan berada di kawasan hutan lindung, sehingga pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan menjadi prioritas.
Kementerian ESDM juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Pulau Gag. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa secara visual tidak ditemukan sedimentasi signifikan di area pesisir. Namun, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, Kementerian ESDM telah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel.
"Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” kata Tri Winarno.
Hasil inspeksi dari tim Inspektur Tambang akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk mengambil keputusan lebih lanjut terkait operasional PT Gag Nikel. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan.
Beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam evaluasi ini adalah:
- Dampak terhadap terumbu karang: Mengingat Pulau Gag dikelilingi oleh ekosistem terumbu karang yang sangat penting, evaluasi mendalam terhadap dampak penambangan terhadap kesehatan dan kelestarian terumbu karang menjadi prioritas.
- Pengelolaan sedimentasi: Meskipun secara visual tidak ditemukan sedimentasi signifikan, pemantauan dan pengendalian sedimentasi tetap menjadi perhatian untuk mencegah dampak negatif terhadap kualitas air dan kehidupan laut.
- Reklamasi lahan: Kementerian ESDM menyoroti pentingnya reklamasi lahan pasca-penambangan untuk memulihkan kondisi lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang.
Evaluasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan lingkungan di wilayah Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis tinggi.