Kemunculan Aliran Sesat di Maros: Menag Tegaskan Komitmen Toleransi Berbasis Hukum
Kemunculan Aliran Sesat di Maros: Menag Tegaskan Komitmen Toleransi Berbasis Hukum
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan terus memantau perkembangan aliran sesat yang muncul di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aliran yang menyebut dirinya Pangissengana Tarekat Ana' Loloa ini mengajarkan sejumlah keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, termasuk menambah jumlah rukun Islam menjadi 11 dan menjanjikan surga dengan syarat pembelian benda pusaka. Meskipun belum menimbulkan gangguan keamanan yang signifikan, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap kelompok ini.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen pada prinsip toleransi beragama. Indonesia, sebagai negara demokrasi, menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap warganya. Namun, kebebasan ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. "Setiap orang berhak mengekspresikan pandangannya," tegas Menag, "tetapi jika tindakan tersebut melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, maka negara akan mengambil langkah hukum yang diperlukan."
Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa keberadaan kelompok-kelompok dengan ajaran yang menyimpang bukanlah hal yang baru. Kemenag, kata dia, akan melakukan pengawasan dan penindakan secara proporsional. Prioritas utama adalah memastikan tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Jika aliran tersebut terbukti menimbulkan keresahan atau melanggar hukum, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan adanya aktivitas aliran tersebut di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu sejak tahun 2024. Aliran ini dipimpin oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai Petta Bau. Selain menambah rukun Islam, aliran ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan ke Mekkah, melainkan cukup di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa. Kapolsek menyatakan rencana untuk memfasilitasi dialog antara perwakilan aliran tersebut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi yang tepat.
Meskipun Menag menekankan pentingnya toleransi, ia juga menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah lisensi bagi kelompok-kelompok yang menyebarkan ajaran sesat dan melanggar hukum. Kemenag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memastikan ajaran yang menyimpang dari ajaran agama yang benar tidak berkembang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemantauan dan tindakan preventif akan terus dilakukan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
*Poin-poin penting yang perlu diperhatikan: * Aliran sesat di Maros menambah rukun Islam menjadi 11 dan menjanjikan surga dengan syarat membeli benda pusaka. * Aliran ini juga mengajarkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng. * Pemerintah tetap berkomitmen pada toleransi beragama, namun tindakan yang melanggar hukum akan ditindak tegas. * Kemenag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menangani masalah ini. * Dialog antara aliran tersebut dengan MUI dan pemerintah daerah akan difasilitasi.