Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Dibekuk, Polisi Gerak Cepat Setelah Viral Ancaman Pemburu Bayaran

Aparat kepolisian berhasil meringkus KN (20), seorang pemuda yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita di kawasan Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan kakak korban mengancam akan menyewa pemburu bayaran jika polisi tidak segera bertindak.

Komisaris Murodih, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres," ujarnya, Sabtu (7/6/2025). Menurutnya, pelaku sempat berusaha menghindar dari kejaran petugas, namun berkat informasi dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap KN di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula ketika KN berpura-pura menanyakan arah kepada korban di kawasan Lebak Bulus pada Rabu (21/5/2025). Saat korban memberikan petunjuk dengan isyarat tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Korban bahkan merasa tidak aman dan memilih untuk menginap di rumah temannya.

Amy, kakak korban, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia bahkan mengancam akan menyewa pemburu bayaran jika polisi tidak segera menangkap pelaku. "Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri," tegas Amy. Ia juga sempat mempertimbangkan untuk menyebarkan identitas pelaku di media sosial dan mendapatkan dukungan dari komunitas ojek online.

Ancaman Amy rupanya memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Kurang dari dua minggu setelah ancaman tersebut dilontarkan, KN berhasil ditangkap. Saat ini, KN sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengungkap motif dan kronologi perbuatannya. KN terancam Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Penangkapan Pelaku: KN, pelaku pelecehan seksual di Lebak Bulus, berhasil ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan.
  • Ancaman Pemburu Bayaran: Kakak korban, Amy, sempat mengancam akan menyewa pemburu bayaran jika polisi tidak segera bertindak.
  • Modus Operandi: Pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban sebelum melakukan pelecehan.
  • Trauma Korban: Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
  • Jeratan Hukum: KN dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.