BKPSDM Kota Bekasi Selidiki Kasus Permintaan Sumbangan AC oleh Lurah Jatiraden
BKPSDM Kota Bekasi Selidiki Permintaan Sumbangan AC oleh Lurah Jatiraden
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akan melakukan investigasi terkait viralnya permintaan sumbangan pengadaan air conditioner (AC) oleh Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, kepada sebuah perusahaan swasta. Langkah ini diambil menyusul beredarnya proposal permintaan sumbangan tersebut di media sosial, yang memicu kontroversi publik. Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, membenarkan rencana pemanggilan tersebut dan menegaskan komitmen BKPSDM untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemanggilan Lurah Jatiraden bertujuan untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi terkait pengajuan proposal sumbangan tersebut. Pihak BKPSDM berharap mendapatkan penjelasan lengkap dan transparan mengenai alasan di balik pengajuan proposal tersebut, termasuk penjelasan terkait rencana relokasi Kantor Kelurahan Jatiraden yang disebut dalam proposal.
Henry Mayors menekankan pentingnya mendapatkan informasi utuh dari Lurah Jatiraden sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Pihak BKPSDM akan menganalisis semua informasi yang diperoleh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Proses klarifikasi ini dianggap krusial untuk mengetahui apakah permintaan sumbangan tersebut sesuai dengan prosedur dan etika pemerintahan yang baik. Kejelasan mengenai penggunaan anggaran pemerintah untuk pengadaan fasilitas kantor juga akan menjadi fokus investigasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, BKPSDM akan menetapkan tindakan disiplin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kronologi Peristiwa
Permasalahan ini bermula dari unggahan seorang pengguna Facebook, Eckha Luphcats Moslemorphosis, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan kasur. Dalam unggahannya, Eckha mengungkapkan kekecewaannya atas permintaan sumbangan AC yang diajukan oleh Kantor Kelurahan Jatiraden. Eckha mempertanyakan tindakan tersebut, mengingat kantor kelurahan merupakan instansi pemerintahan yang seharusnya memiliki anggaran untuk pengadaan fasilitas. Ia juga mengungkapkan bahwa bukan hanya sekali dua kali pihak kelurahan, bahkan kecamatan, meminta sumbangan kepada perusahaannya. Unggahan tersebut turut menyertakan salinan proposal permohonan sumbangan AC yang diajukan oleh Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, pada bulan Maret 2025. Proposal tersebut tertera pada kop surat Kantor Kelurahan Jatiraden, dengan alamat di Jalan Camar, RT 03/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Proposal tersebut menjelaskan bahwa Kantor Kelurahan Jatiraden telah menempati gedung baru yang cukup luas, namun masih kekurangan fasilitas penunjang, termasuk pendingin ruangan (AC). Oleh karena itu, pihak kelurahan mengajukan permohonan bantuan pengadaan AC kepada perusahaan yang dipimpin Eckha. Pernyataan Eckha dan isi proposal yang diunggah telah memicu debat publik tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah serta etika permintaan sumbangan dari instansi pemerintahan.
Langkah-langkah Selanjutnya
BKPSDM Kota Bekasi akan segera memanggil Lurah Jatiraden untuk dimintai keterangan. Hasil dari klarifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan investigasi lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan atau korupsi. Publik pun menantikan hasil investigasi ini dan mengharapkan proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.