Upaya Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka: Jimly Asshiddiqie Soroti Pentingnya Proses di DPR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digulirkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Menurutnya, proses pemakzulan harus melalui tahapan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu agar memiliki legitimasi politik yang kuat.
Jimly menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pemakzulan, namun kewenangan itu baru bisa dijalankan jika DPR telah menyetujui usulan pemakzulan dengan dukungan minimal dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga dari seluruh fraksi dalam sidang paripurna. Persyaratan ini menunjukkan betapa krusialnya peran DPR dalam proses ini.
"Langkah pertama harus diselesaikan dulu di DPR. Dukungan dua per tiga suara DPR harus diperoleh berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat untuk dibuktikan di MK," ujar Jimly saat ditemui di Jakarta.
Lebih lanjut, Jimly menyoroti konfigurasi politik di DPR saat ini. Mayoritas kursi di DPR diduduki oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang merupakan pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden lalu. Ia berpendapat, akan sulit bagi usulan pemakzulan untuk mendapatkan dukungan mayoritas di DPR mengingat posisi KIM sebagai pendukung utama pemerintahan saat ini.
"Dua per tiga suara di DPR itu siapa yang punya? KIM, ditambah apa? Jadi, pertanyaannya bukan kepada saya, tapi kepada KIM plus, koalisi permanen, yang diketuai oleh ketua umum Partai Gerindra, yang notabene adalah Presiden Republik Indonesia," jelas Jimly.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, surat pemakzulan akan diajukan ke MK untuk dipertimbangkan. Selanjutnya, keputusan MK akan disampaikan kembali ke MPR RI.
Jimly juga menyinggung sikap Presiden Prabowo yang cenderung merangkul semua pihak. Ia menilai, kecil kemungkinan Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya akan mengambil inisiatif untuk mencapai kuorum dua per tiga suara yang diperlukan untuk menyetujui pemakzulan Gibran.
"Saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuhnya.
Selain itu, Jimly juga mengingatkan masyarakat agar tidak terus-menerus terpaku pada isu-isu masa lalu. Ia khawatir, kemarahan yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya justru mengalihkan perhatian dari kinerja pemerintahan yang baru.
"Ujungnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi sasaran tembak terhadap semua kekecewaan publik pada situasi. Maka yang dimarahin orang itu Jokowi dan keluarganya selama 5 tahun. Maka perhatian masyarakat kita akan tidak terpusat kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," tegasnya.
Jimly mengajak masyarakat untuk lebih fokus pada pembenahan sistem di masa depan daripada terjebak dalam polemik yang tidak produktif.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan TNI berpangkat tinggi.
Berikut daftar nama purnawirawan penandatangan surat tersebut:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto