Prosedur dan Biaya Penggantian SIM yang Hilang: Panduan Lengkap
Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tentu menimbulkan kekhawatiran. Namun, pemilik SIM yang hilang tidak perlu panik. Penggantian SIM yang hilang kini lebih mudah dan tidak mengharuskan pemiliknya untuk mengikuti ujian teori maupun praktik seperti pembuatan SIM baru. Proses penggantian SIM yang hilang ini mirip dengan perpanjangan SIM, dengan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Proses penggantian SIM yang hilang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Peraturan ini menjelaskan bahwa penerbitan SIM meliputi penggantian SIM yang hilang atau rusak. Salah satu syarat utama dalam penggantian SIM hilang adalah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa SIM Anda benar-benar hilang dan bukan karena alasan lain.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus SIM yang hilang:
- Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat: Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat. Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) yang akan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penggantian SIM.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Selain STPLK, siapkan dokumen pendukung lainnya seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (bisa didapatkan di lokasi Satpas)
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas): Datangi Satpas terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan penggantian SIM yang tersedia di Satpas.
- Verifikasi Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas untuk diverifikasi.
- Proses Identifikasi: Anda akan menjalani proses identifikasi yang meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Pembayaran Biaya Penggantian SIM: Lakukan pembayaran biaya penggantian SIM di loket yang telah disediakan.
- Penerbitan SIM Baru: Setelah semua proses selesai, SIM baru Anda akan segera dicetak dan diserahkan.
Biaya Penggantian SIM yang Hilang
Biaya penggantian SIM yang hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Perlu diingat bahwa SIM yang hilang harus masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda perlu melakukan permohonan pembuatan SIM baru, bukan penggantian SIM hilang.