Kemenaker Dukung Penuh Proses Hukum KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Izin TKA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan beberapa pejabat dan staf Kemenaker sebagai tersangka oleh KPK.

Yassierli menjelaskan bahwa Kemenaker telah menjalin kerjasama dengan KPK melalui pakta integritas antikorupsi. Menindaklanjuti laporan dugaan suap yang diterima pada Juli 2024, KPK bersama Kemenaker telah melakukan audit investigasi. Hasil audit tersebut mengindikasikan adanya indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti. “Tentu kita akan support,” ujar Yassierli, menegaskan kesiapan Kemenaker untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, koordinator, kepala sub direktorat, hingga staf di lingkungan Kemenaker. Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, para tersangka diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Modus operandi yang terungkap adalah pemerasan dalam setiap tahapan pengurusan izin RPTKA, mulai dari verifikasi data online hingga proses wawancara. Para tersangka diduga memanfaatkan celah-celah dalam proses tersebut untuk meminta sejumlah uang dari agen TKA. Agen yang bersedia memberikan uang akan dimudahkan dalam melengkapi berkas persyaratan, sementara agen yang menolak akan dipersulit dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelengkapan berkas mereka.

Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan KPK:

  • SH (Mantan Dirjen Binapenta dan PKK)
  • HYT (Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025)
  • WP (Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019)
  • DA (Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA)
  • GW (Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian)
  • PCW (Staf)
  • JS (Staf)
  • AE (Staf)

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Kemenaker dan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Kemenaker berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perizinan, serta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif di masa mendatang. Kemenaker juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.