Kurir Paket di Depok Jadi Korban Pembegalan, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga orang pelaku pembegalan yang kerap beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan pembegalan yang menimpa seorang kurir paket.

Kejadian bermula ketika korban, seorang kurir paket berinisial EA, tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan di Jalan Leuwinanggung, Tapos, Depok, pada dini hari, Senin (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat melintas, korban mendapati dirinya diikuti oleh empat orang yang berboncengan sepeda motor. Tanpa diduga, para pelaku langsung menghadang korban dan melakukan pembacokan. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dari motornya, yang kemudian diambil alih oleh para pelaku.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha mencari pertolongan, namun lokasi kejadian yang jauh dari permukiman menyulitkannya. Untungnya, tim patroli kepolisian yang tengah bertugas melintas di sekitar lokasi dan segera memberikan bantuan kepada korban. Berdasarkan laporan korban, Polsek Cimanggis segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pada Sabtu (31/5), petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah hukum Polsek Cimanggis. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial AP (22), RS (20), dan AN (19). Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi kejahatan di enam lokasi berbeda. Empat di antaranya berada di wilayah Cimanggis, sementara dua lainnya berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • Jalan Raya Kebayunan
  • Jalan Radar AURI (wilayah Polsek Cimanggis)
  • Setu, Cileungsi, Kabupaten Bogor
  • Taman Buah Mekarsari, Cileungsi, Kabupaten Bogor

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisial T, yang diduga berperan membantu menjual motor hasil curian kepada penadah. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas saat beraksi. Modusnya adalah mengganti pelat nomor kendaraan secara bergantian setiap kali melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.