Istri Terseret Pusaran Judi Online: Nikmati Harta Haram Suami, Koleksi Barang Mewah Disita

Istri Pengusaha Ekspor-Impor Didakwa Terkait Kasus Judi Online Kominfo

Darmawati, seorang ibu rumah tangga, kini menghadapi tuntutan hukum setelah diduga menikmati hasil tindak pidana suaminya, Muhrijan alias Agus, dalam kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Muhrijan, yang dikenal sebagai pengusaha ekspor-impor, diduga kuat berperan sebagai perantara antara Kominfo dan bandar judi online.

Jaksa penuntut umum mendakwa Darmawati menerima dan menggunakan uang haram dari suaminya yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut. Menurut dakwaan, Muhrijan mematok tarif tertentu untuk setiap situs judi online yang dilindungi agar tidak diblokir. Sebagian dari hasil kejahatan itu kemudian diserahkan kepada Darmawati.

Aliran Dana Haram dan Pembelian Aset Mewah

Berdasarkan berkas dakwaan, Darmawati menerima setoran tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekeningnya, serta beberapa setoran tunai lainnya hingga total mencapai Rp 10,56 miliar. Dana tersebut disetorkan melalui berbagai cara, termasuk transfer bank, mesin setor tunai (CDM), dan transfer elektronik (e-banking, BI Fast, serta transfer otomatis).

Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan Darmawati untuk berfoya-foya. Ia membeli sejumlah barang mewah, di antaranya:

  • iPhone 16 Pro Max
  • iPhone 15 Pro Max
  • MacBook Pro
  • iPad Pro
  • Tiga unit mobil mewah (BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus)
  • Tas-tas bermerek (Louis Vuitton, Dior, Chanel, Longchamp)
  • Perhiasan emas dan berlian

Upaya Penyembunyian Harta dan Penangkapan

Kepanikan melanda Muhrijan setelah rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap pada 1 November 2024. Ia segera menghubungi Darmawati dan memerintahkannya untuk menarik uang sebesar Rp 2 miliar dari rekening serta menyembunyikan barang-barang mewah yang telah dibeli.

Darmawati menuruti perintah suaminya. Ia membawa lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura) ke Mal Bintaro Plaza. Di sana, ia menitipkan seluruh harta tersebut kepada seorang temannya, Rina Aguspina.

Namun, suami Rina menolak untuk menyimpan barang-barang titipan tersebut. Rina kemudian menawarkan unit apartemen miliknya di Greeze Bintaro sebagai tempat penyimpanan sementara. Darmawati menyetujui tawaran itu dan memindahkan semua harta haram tersebut ke apartemen Rina.

Nahas, upaya penyembunyian tersebut tidak berhasil. Selang dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap oleh pihak berwenang. Penangkapan Muhrijan kemudian disusul dengan penangkapan Darmawati pada 10 November 2024.