DPR Selidiki Dugaan Pengurangan Isi Kemasan Minyakita: Ancaman Sanksi Hukum Menanti Produsen Nakal

DPR Selidiki Dugaan Pengurangan Isi Kemasan Minyakita: Ancaman Sanksi Hukum Menanti Produsen Nakal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan investigasi menyeluruh terkait temuan adanya dugaan pengurangan isi kemasan minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran. Hal ini menyusul temuan Menteri Pertanian yang mengungkapkan adanya tiga perusahaan produsen yang terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menjual Minyakita di bawah takaran yang tertera pada kemasan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa komisi-komisi terkait di parlemen akan segera memanggil pihak pemerintah dan produsen untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak hanya ketersediaan pasokan minyak goreng menjelang Lebaran, tetapi juga untuk menjamin kualitas dan kuantitas produk yang sampai ke tangan konsumen.

"Penyelidikan ini bukan hanya sebatas klarifikasi," tegas Puan Maharani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (11/3/2025). "Kami akan meninjau langsung proses produksi dan distribusi Minyakita untuk memastikan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat." Puan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh lini distribusi minyak goreng, guna mencegah terulangnya kembali praktik serupa. Langkah peninjauan lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait masalah tersebut dan menjadi dasar bagi DPR dalam mengambil langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025). Sidak tersebut menemukan fakta mengejutkan: tiga perusahaan produsen Minyakita, yaitu PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI, terbukti menjual Minyakita dengan isi yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, sementara HET nya Rp 15.700 per liter.

Amran Sulaiman menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Ia telah meminta agar perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah diproses secara hukum dan izin usahanya dicabut. Kementerian Pertanian pun telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. "Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat," tegas Amran. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali praktik serupa di masa mendatang.

DPR akan terus mengawal proses penyelidikan ini hingga tuntas, dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran, khususnya menjelang hari raya Lebaran.

Ringkasan Temuan: * Pelanggaran Berat: Tiga perusahaan produsen Minyakita (PT AEGA, Koperasi KTN, PT TI) terbukti mengurangi isi kemasan. * Volume Tidak Sesuai: Isi kemasan seharusnya 1 liter, namun hanya berisi 750-800 ml. * Harga Melebihi HET: Dijual dengan harga Rp 18.000/liter, padahal HET Rp 15.700/liter. * Tindakan DPR: Akan melakukan investigasi menyeluruh, memanggil pihak terkait, dan meninjau langsung proses produksi dan distribusi. * Tindakan Pemerintah: Akan memproses secara hukum perusahaan yang terbukti bersalah dan mencabut izin usahanya.