Korupsi Proyek SPAM Bandar Lampung: Lima Terdakwa Dihukum Penjara Atas Penyelewengan Dana Puluhan Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bandar Lampung. Putusan ini terkait dengan penyelewengan dana proyek yang mencapai Rp 19,8 miliar, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur air bersih di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan pipa air oleh PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Proyek senilai Rp 71,9 miliar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat, sejalan dengan proyek SPAM nasional yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini dinodai oleh praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Modus operandi yang terungkap meliputi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya, kualitas proyek menjadi buruk dan tujuan untuk menyediakan air bersih yang memadai bagi masyarakat tidak tercapai.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut telah dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  • Daniel Sanjayan: Rekanan atau pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa (PT KE), dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar subsider 8 tahun kurungan.
  • Santo Prahendarto: Pemanipulasi dokumen penawaran di PT KE, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta subsider 4 tahun penjara.
  • Agus Hariono: Kepala Cabang PT KE, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta subsider 4 tahun penjara.
  • Suparji: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 2 tahun.
  • Soni Rahardian: PNS anggota pokja yang mengkondisikan pemenangan tender, dihukum 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Diharapkan, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.