Berkas Perkara Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sejumlah Aset Jadi Barang Bukti
Proses hukum terhadap Nikita Mirzani memasuki babak baru. Hari ini, berkas perkara beserta barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penyerahan tahap II ini menandai persiapan untuk proses persidangan yang akan segera bergulir. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut.
Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- Kendaraan roda empat
- Telepon seluler
- Dokumen-dokumen terkait
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyambut baik pelimpahan berkas perkara ini. Pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera disidangkan sehingga kebenaran dapat terungkap secara transparan.
"Ini memang yang ditunggu-tunggu Nikita Mirzani, agar kasusnya segera disidangkan dan semuanya bisa terungkap seterang-terangnya," ujar Fahmi kepada awak media.
Nikita Mirzani sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses persidangan. Ia ingin mendapatkan kepastian hukum terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Nikita meyakini bahwa persidangan akan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, sebelumnya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan berkas perkara ini menjadi titik terang dalam proses hukum yang berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya di pengadilan.