Polemik Ayam Goreng Widuran: Pemkot Solo Tegaskan Tak Beri Sanksi, Imbau Keterbukaan Informasi Produk

Polemik yang melibatkan rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo terkait pengungkapan penggunaan bahan non-halal setelah beroperasi selama setengah abad, memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo secara resmi menyatakan tidak akan menjatuhkan sanksi apapun terhadap rumah makan tersebut.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Loji Gandrung, menegaskan bahwa Pemkot Solo tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terkait kehalalan suatu produk makanan. "Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apa pun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal," ujarnya. Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat.

Respati menjelaskan lebih lanjut bahwa penutupan sementara Ayam Goreng Widuran sebelumnya dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusifitas di tengah ramainya perbincangan publik. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi Pemkot melakukan assessment kelayakan konsumsi produk makanan tersebut. "Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif," ungkapnya.

Selama masa penutupan sementara, Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo melakukan pengujian sampel ayam goreng di laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa makanan yang disajikan di Ayam Goreng Widuran layak dikonsumsi, meskipun berstatus non-halal. Dengan demikian, Pemkot Solo mempersilakan Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi.

Meski demikian, Respati Ardi menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait status kehalalan produk bagi seluruh pelaku usaha kuliner, tanpa terkecuali. Ia mengajak para pelaku usaha untuk mendeklarasikan status kehalalan produk mereka sejak awal beroperasi. "Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan," tegasnya.

Respati juga mengimbau para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Bagi yang tidak bersertifikasi halal, ia meminta agar secara jujur mencantumkan informasi tersebut secara jelas dan mudah terlihat oleh konsumen.