Polri Perketat Pengawasan Truk Over Dimensi, Pelanggar Terancam Pidana

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan niaga, khususnya truk, yang beroperasi dengan dimensi melebihi batas yang ditetapkan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dimensi kendaraan (over dimensi) dapat berujung pada sanksi pidana.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pemilik dan pengemudi kendaraan yang melakukan modifikasi dimensi secara ilegal. Menurutnya, over dimensi bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindak pidana yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa," kata Irjen Agus di Jakarta.

Landasan hukum untuk penindakan pelanggaran ini adalah Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe yang sah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Meski demikian, Irjen Agus menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang akan diambil. Prioritas utama Korlantas Polri adalah melakukan upaya-upaya preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada para pengusaha transportasi, pemilik kendaraan, serta pihak karoseri. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik over dimensi dan overload, demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Dalam operasi penertiban yang digelar, polisi tidak hanya fokus menindak kendaraan yang melanggar di jalan raya. Mereka juga aktif menyambangi perusahaan-perusahaan transportasi dan karoseri untuk memberikan pemahaman tentang aturan dimensi kendaraan yang berlaku dan konsekuensi hukum jika melanggar.

"Nanti bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggarannya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah Penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait Peristiwa yang diawali dari awal," jelas Irjen Agus.

Selain over dimensi, pelanggaran terkait muatan berlebih (overload) juga menjadi perhatian serius. Meskipun sanksinya lebih ringan, berupa sanksi administratif, namun overload tetap membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Pelanggaran overload diatur dalam Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Korlantas Polri berharap dengan penegakan hukum yang tegas serta upaya preventif yang berkelanjutan, kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas akan semakin meningkat dan praktik over dimensi serta overload dapat diminimalisir.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penindakan truk over dimensi:

  • Dasar Hukum: Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
  • Sanksi Pidana: Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta
  • Target Operasi: Pengusaha, pemilik kendaraan, dan karoseri
  • Prioritas: Edukasi, sosialisasi, dan imbauan
  • Tujuan: Zero over dimension dan overload