Upaya Peninjauan Kembali Ditolak MA, Hukuman Teddy Tjokro Tetap Berlaku dalam Kasus Asabri
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Teddy Tjokrosapoetro, terpidana kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Penolakan ini mengukuhkan vonis 17 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Teddy Tjokro.
Majelis hakim PK berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Teddy Tjokro dalam permohonan PK-nya tidak menghadirkan bukti baru yang substansial. Alih-alih, alasan-alasan tersebut dinilai hanya mengulang fakta-fakta yang telah dipertimbangkan secara matang oleh hakim pada tingkat kasasi. Ketua Majelis PK, Hakim Agung Pim Haryadi, menyatakan bahwa permohonan PK tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Salah satu syarat utama pengajuan PK adalah adanya bukti baru atau novum yang belum pernah diajukan dan dipertimbangkan dalam proses peradilan sebelumnya. Bukti baru ini harus memiliki potensi untuk mengubah putusan pengadilan secara signifikan. Namun, dalam kasus Teddy Tjokro, majelis hakim PK tidak menemukan adanya bukti baru yang memenuhi kriteria tersebut.
Kasus korupsi Asabri merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun. Teddy Tjokrosapoetro, bersama dengan kakaknya Benny Tjokrosapoetro dan sejumlah terdakwa lainnya, didakwa melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara. Tindakan tersebut meliputi penempatan dana Asabri pada investasi saham dan reksadana yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut putusan pengadilan, Teddy Tjokro menerima aliran dana sebesar Rp 20.832.107.126 dari hasil korupsi tersebut. Dana ini kemudian digunakan untuk mengakuisisi saham beberapa perusahaan dan membeli aset tanah dan bangunan dengan menggunakan nominee, dengan tujuan menyembunyikan asal-usul dana dan kepemilikan aset.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Teddy Tjokro dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, Teddy Tjokro tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126. Putusan ini menjadi pengingat akan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Mahkamah Agung menolak PK Teddy Tjokrosapoetro.
- Alasan PK dinilai hanya mengulang fakta yang sudah ada.
- Tidak ada bukti baru yang diajukan oleh Teddy Tjokro.
- Teddy Tjokro tetap dihukum 17 tahun penjara.
- Kasus korupsi Asabri merugikan negara Rp 22,7 triliun.