Perbedaan Temuan Terkait Takaran Minyakita di Solo: Pemerintah Kota vs Kementerian Pertanian

Perbedaan Temuan Terkait Takaran Minyakita di Solo: Pemerintah Kota vs Kementerian Pertanian

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Gede Solo pada Selasa, 11 Maret 2025, telah menghasilkan temuan yang berbeda dengan klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Mentan menemukan kekurangan takaran pada kemasan botol Minyakita, mencapai 100 mililiter, dan sekitar 5 persen pada kemasan refill. Temuan ini kontras dengan pernyataan Pemkot Solo yang memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran kota tersebut sesuai takaran. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi dan kualitas produk Minyakita di tingkat daerah.

Pemkot Solo, melalui keterangan Kepala Dinas Perdagangan, Agus, menyatakan bahwa hasil pengecekan di Pasar Gede dan Pasar Legi, yang disebut sebagai pusat grosir, menunjukkan takaran Minyakita yang dijual sesuai dengan standar 1 liter. Agus berargumen bahwa jika kedua pasar utama tersebut aman, maka pasar-pasar lain di Solo juga kemungkinan besar aman. Ia menambahkan bahwa laporan resmi terkait temuan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota. Meskipun demikian, Agus mengaku belum menerima laporan terkini mengenai harga Minyakita di pasaran, terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, merespon temuan Menteri Pertanian dengan menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan takaran Minyakita di pasaran. Langkah ini diambil sebagai respon atas temuan awal mengenai kekurangan takaran. Sudaryono memberikan wewenang kepada dinas perdagangan untuk menarik produk Minyakita yang takarannya kurang dari 1 liter dari peredaran di tempat usaha yang bersangkutan. Ia mengakui bahwa Minyakita masih beredar di pasaran meskipun adanya temuan kekurangan takaran tersebut dan menekankan pentingnya pengecekan rutin terhadap produk ini. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan distribusi dan kualitas Minyakita sesuai standar yang ditetapkan.

Perbedaan temuan ini menyoroti pentingnya koordinasi dan pengawasan yang lebih ketat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan ketersediaan dan kualitas barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng Minyakita. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah investigasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab perbedaan temuan tersebut dan untuk menjamin perlindungan konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik.

Berikut poin-poin penting perbedaan temuan:

  • Mentan: Menemukan kekurangan takaran Minyakita di Pasar Gede Solo; 100ml pada kemasan botol dan 5% pada kemasan refill.
  • Pemkot Solo: Mengklaim takaran Minyakita di pasaran Solo sesuai standar 1 liter berdasarkan pengecekan di Pasar Gede dan Pasar Legi.
  • Wakil Mentan: Menginstruksikan dinas perdagangan seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan takaran Minyakita dan menarik produk yang tak sesuai standar.
  • Perbedaan Temuan: Menunjukkan perlunya koordinasi dan pengawasan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi distribusi dan kualitas barang kebutuhan pokok.