Mediasi Gugatan Asal Usul Anak Kandas, Ketidakhadiran Ridwan Kamil Dipertanyakan

Upaya mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dalam perkara gugatan pengakuan anak menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Rabu (4/6/2025) berakhir tanpa kesepakatan.

Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi. Menurutnya, kehadiran langsung Ridwan Kamil sangat diharapkan untuk mencapai penyelesaian damai. Namun, Ridwan Kamil kembali absen dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dipandang sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan kehadiran prinsipal dalam mediasi. Markus mempertanyakan alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil, mengingat yang bersangkutan bukan lagi pejabat publik. Surat keterangan dari tim kuasa hukum Ridwan Kamil hanya menyebutkan alasan pekerjaan yang tidak dapat diungkapkan.

Markus menekankan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil menjadi penyebab utama kegagalan mediasi. Ia mengapresiasi sikap tegas Majelis Hakim yang berpegang pada Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Meski mediasi gagal, Markus mengaku senang karena hukum ditegakkan. Ia menyatakan bahwa pihaknya kini fokus pada sidang selanjutnya yang akan membahas pokok perkara. Dalam sidang tersebut, pihaknya akan membuka semua bukti, menghadirkan saksi ahli, dan mengungkap fakta-fakta persidangan.

Berikut poin-poin penting:

  • Mediasi gugatan hak asal usul anak antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil gagal.
  • Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang mediasi, hanya diwakili kuasa hukum.
  • Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mempertanyakan alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil.
  • Ketidakhadiran Ridwan Kamil dianggap melanggar Perma Nomor 1 Tahun 2016.
  • Sidang selanjutnya akan membahas pokok perkara dengan pembukaan bukti dan saksi.