KPK Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Jepara Artha, Dirut Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Sebagai bagian dari proses penyidikan yang intensif, KPK telah memeriksa Direktur Utama Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH), pada Selasa (3/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Fokus utama pemeriksaan terhadap Jhendik Handoko adalah untuk menggali lebih dalam mengenai kewenangan dan tugas pokok yang diemban olehnya selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik berupaya memahami secara komprehensif peran Jhendik dalam struktur organisasi bank tersebut, khususnya terkait dengan proses pencairan kredit usaha.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK memulai penyidikan pada 24 September 2024 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, KPK juga telah mengeluarkan surat cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima individu, termasuk Jhendik Handoko. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah para pihak terkait melarikan diri ke luar negeri.

Adapun kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:

  • JH (Direktur Utama Bank Jepara Artha)
  • IN
  • AN
  • AS
  • MIA

Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku sejak 26 September 2024 dan berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di Bank Jepara Artha pada periode 2022 hingga 2024. KPK berupaya mengungkap secara terang benderang modus operandi yang digunakan dalam praktik korupsi ini, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan bahwa para pelaku korupsi bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi lain dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.