Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari pada Idul Adha 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota selama dua hari. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, serta cuti bersama yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2025.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi seluruh kendaraan, tanpa memandang nomor polisi ganjil atau genap, untuk melintas di jalan-jalan yang biasanya terikat dengan aturan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi mobilitas masyarakat yang hendak bersilaturahmi, berlibur, atau menjalankan aktivitas lainnya selama periode libur panjang Idul Adha.
Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa setelah masa libur Idul Adha usai.
Daftar 26 Ruas Jalan yang Terapat Ganjil Genap:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Pemberlakuan Ganjil Genap Sebelum Libur Idul Adha
Sebelum memasuki masa libur Idul Adha, kebijakan ganjil genap tetap berlaku seperti biasa di 26 ruas jalan utama Jakarta. Pembatasan ini berlaku setiap hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Kamis, dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam-jam sibuk. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap agar perjalanan tetap lancar.