Direktur Utama PDAM Lumajang Mundur dari Jabatan, Bupati Ungkap Alasan di Balik Pengunduran Diri

Mundurnya Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahameru Lumajang, Achmad Arifulin Nuha, menjadi sorotan. Keputusan ini diambil meski masa jabatannya seharusnya masih tersisa lima bulan lagi, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Lumajang.

Achmad Arifulin Nuha mengungkapkan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan sejak April lalu kepada Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang bertindak sebagai kuasa pemilik modal (KPM). Pengajuan ini baru disetujui pada awal Juni. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PDAM, Achmad Arifulin Nuha berencana untuk kembali mengajar di salah satu universitas di Lumajang.

Sebagai pengganti sementara, Khairul Anam, yang sebelumnya menjabat sebagai direktur keuangan, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Mahameru untuk enam bulan ke depan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, membenarkan adanya permohonan pengunduran diri dari dua direksi PDAM, yaitu Achmad Arifulin Nuha dan Khairul Anam. Namun, hanya permohonan Achmad Arifulin Nuha yang disetujui oleh Bupati Lumajang. Keputusan ini, menurut Indah Amperawati, diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur struktur organisasi PDAM dengan skala kecil, di mana jabatan direksi hanya diperbolehkan diisi oleh satu orang.

"Setelah berdiskusi dengan direksi, kami memutuskan untuk melaksanakan Permendagri yang baru, yang memiliki struktur berbeda dari sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah jumlah direktur yang hanya diperbolehkan satu orang. Oleh karena itu, keduanya mengajukan pengunduran diri," ujar Indah Amperawati.

Bupati juga menambahkan bahwa Achmad Arifulin Nuha memiliki minat untuk mengikuti seleksi direksi PDAM yang akan diselenggarakan pada tahun ini. Sementara itu, Khairul Anam tidak berminat untuk mengikuti seleksi tersebut. Keduanya dipersilakan untuk mendaftar kembali ketika seleksi dibuka.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menjadi dasar utama perubahan struktur organisasi di PDAM Tirta Mahameru Lumajang. Implementasi aturan ini berdampak langsung pada komposisi direksi, yang kini harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan PDAM yang lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Daftar Perubahan dalam Struktur PDAM Lumajang:

  • Pengunduran Diri: Achmad Arifulin Nuha mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama.
  • Penunjukan Plt: Khairul Anam ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
  • Implementasi Permendagri: Struktur organisasi disesuaikan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
  • Seleksi Direksi: Achmad Arifulin Nuha berminat mengikuti seleksi direksi yang akan datang.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan PDAM Tirta Mahameru Lumajang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat dan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.