Pabrik Minyakita Ilegal di Bogor Digerebek: Ribuan Kemasan Palsu dengan Isi Berkurang Disita
Pabrik Minyakita Ilegal di Bogor Digerebek: Ribuan Kemasan Palsu dengan Isi Berkurang Disita
Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan distribusi minyak goreng kemasan Minyakita palsu di sebuah pabrik rumahan di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin, 10 Maret 2025. Penggerebekan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap distribusi bahan pokok menjelang dan selama bulan Ramadan, yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait. Pengawasan tersebut difokuskan pada pengawasan harga dan memastikan distribusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas mencurigai peredaran minyak goreng kemasan Minyakita dengan ciri fisik yang berbeda dari produk resmi. Setelah dilakukan penimbangan, terungkap fakta mengejutkan: kemasan berlabel satu liter ternyata hanya berisi sekitar 750 mililiter. Temuan ini menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah pada penggerebekan pabrik rumahan tersebut. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 400 dus berisi 4.800 bungkus minyak goreng kemasan plastik bermerek Minyakita, delapan tangki, empat drum, dan dua mesin pengemasan.
Modus Operandi dan Jaringan Distribusi:
Tersangka, seorang pria berinisial TRM, telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025. Modus operandinya adalah dengan memperoleh minyak goreng curah dari wilayah Cakung dan Tangerang, lalu mengemas ulang (repacking) ke dalam kemasan plastik berlabel Minyakita. Proses repackaging ini dilakukan di pabrik rumahan di Cijujung sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Jabodetabek, termasuk Bogor Raya. TRM bertindak sebagai koordinator dan pengawas seluruh proses, dari penerimaan bahan baku hingga pendistribusian produk.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana:
Selain isi kemasan yang jauh di bawah standar (750-800 mililiter dibandingkan dengan label satu liter), terdapat beberapa pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh tersangka. Minyak goreng tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 15.600 per bungkus, sementara HET untuk distributor tingkat pertama adalah Rp 13.500. Label BPOM yang tertera pada kemasan juga telah kadaluarsa. Kapasitas produksi pabrik ini terbilang cukup besar, mampu memproduksi 8 ton minyak goreng atau sekitar 10.500 kemasan per hari.
TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Saat ini, polisi telah memeriksa enam saksi dan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Dampak dan Kesimpulan:
Kasus ini menunjukkan adanya praktik kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Selain merugikan konsumen akibat jumlah isi yang tidak sesuai dengan label, praktik ini juga berpotensi memicu inflasi karena harga jual yang tinggi di pasaran. Langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk memberantas praktik ilegal seperti ini dan melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar.