Dalang Penusukan Pengantin di Palembang Dicokok di Batam, Motif Balas Dendam Terungkap

Kota Palembang digegerkan dengan penangkapan Reno Aprianto, otak dari aksi penusukan terhadap Ahmad Handa, seorang calon pengantin pria. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di Kota Batam, tempat pelaku bersembunyi pasca-kejadian. Kasus ini bermula dari peristiwa penyerangan yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Ahmad Handa, yang saat itu hendak melangsungkan pernikahan, diserang oleh sekelompok orang bersenjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa motif penyerangan tersebut adalah dendam lama. Reno Aprianto, yang menjadi dalang penyerangan, mengaku menyimpan dendam terhadap Ahmad Handa sejak tahun 2019. Ia mengaku pernah menjadi korban penusukan oleh Handa tanpa alasan yang jelas. "Saya luka di tangan sebelah kiri dan punggung karena dibacoknya. Tidak tahu kenapa tiba-tiba dia menyerang saya," ujar Reno saat diinterogasi di Polrestabes Palembang. Mendapati informasi bahwa Handa akan menikah, Reno kemudian merencanakan aksi balas dendam. Ia mengajak tiga rekannya, RN, NN, dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, untuk melakukan penyerangan. "Saya yang membacoknya, memang ada suara letusan pistol tapi tidak tahu punya siapa," jelas Reno. Usai melakukan penyerangan, Reno melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Batam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku saat kejadian, serta sebilah parang yang digunakan dalam penyerangan. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap tiga pelaku lainnya dan mencari senjata tajam lain yang digunakan dalam penyerangan. Reno sendiri akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka parah, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Meski mengalami luka parah, Ahmad Handa tetap melangsungkan pernikahannya dengan Faridah Ariyani di ruang perawatan RSUD BARI Palembang. Pernikahan tersebut berlangsung haru dengan didampingi keluarga. Kakak perempuan Faridah, Aidil, mengatakan bahwa adiknya dan Handa telah melangsungkan akad nikah dan berencana akan dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk menjalani operasi. **Berikut adalah rincian kejadian:** * **Korban:** Ahmad Handa (calon pengantin pria) * **Pelaku:** Reno Aprianto alias Kecot (otak pelaku), RN, NN, YN (DPO) * **Lokasi:** Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang * **Waktu:** Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB * **Motif:** Dendam * **Pasal:** Pasal 170 KUHP Penangkapan Reno Aprianto ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri.