BPKN RI Desak Penyelenggara Haji Furoda Penuhi Hak Jemaah yang Tertunda

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak calon jemaah haji Furoda yang gagal berangkat pada musim haji tahun 2025. Desakan ini ditujukan kepada seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), khususnya yang menawarkan layanan haji Furoda.

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa penyedia layanan perjalanan ibadah haji memiliki kewajiban untuk memberikan kejelasan dan solusi yang adil kepada para calon jemaah yang terkena dampak. Kewajiban ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perjanjian hukum yang telah disepakati.

"Para pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, terutama yang menyelenggarakan Haji Furoda, tidak boleh mengabaikan hak-hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan tidak serta merta menghapus tanggung jawab mereka. Prinsip keadilan dan transparansi harus menjadi landasan utama," tegas Mubarok pada Selasa (3/6/2025).

Sebagai wujud komitmen dalam melindungi hak-hak konsumen, BPKN RI menyatakan kesiapannya untuk menjadi penghubung dalam proses pengaduan dan mediasi antara calon jemaah dan pihak penyelenggara perjalanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara konsumen didengar dan hak-hak mereka dipenuhi secara proporsional.

"BPKN siap membuka posko pengaduan dan berperan sebagai fasilitator mediasi jika diperlukan, dengan tujuan agar hak-hak calon jemaah dapat terpenuhi secara adil dan bermartabat," imbuhnya.

BPKN RI juga mengimbau kepada masyarakat dan pengusaha travel untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyelenggaraan Haji Furoda maupun umroh, mengingat adanya perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi. Koordinasi yang baik antara PIHK dan pihak berwenang menjadi kunci untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan ibadah.

"PIHK harus benar-benar memahami dan memastikan bahwa jasa yang digunakan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kerajaan Arab Saudi. BPKN akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui visa mujamalah atau Furoda," pungkasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • PIHK wajib memenuhi hak-hak jemaah haji Furoda yang gagal berangkat.
  • BPKN RI siap memfasilitasi pengaduan dan mediasi antara jemaah dan penyelenggara.
  • Masyarakat dan pengusaha travel harus berhati-hati terhadap perubahan kebijakan haji dan umroh.
  • Koordinasi yang baik dengan pihak berwenang sangat penting untuk kelancaran ibadah haji.